Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
“Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu,” ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
“Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu,” ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,
seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.
Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.
Sumber: tribunnews.com
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,
seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.
Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.
Sumber: tribunnews.com
Saya sudah satu tahun lamanya mengikuti progam prona membikin sertifikat dan saya juga sudah membayar 500 ribu rupiah, tapi samapi saat ini belum di bikinin sertifikat ,padahal sudah satu tahun dengan dalih corona,tempat saya Lampung Selatan kalianda kecamatan ketapang, kata petugas tidak bisa membuat kan sertifikat karena adanya corona terus sampai kapan saya harus menunggu dan kata petugas itu juga jawab nya dengan santai tidak tau, apakah uang saya dan dokumen yang saya serahkan ke petugas itu itu bakal hilang atau gimana saya jadi bingung
BalasHapusSaya sudah satu tahun lamanya mengikuti progam prona membikin sertifikat dan saya juga sudah membayar 500 ribu rupiah, tapi samapi saat ini belum di bikinin sertifikat ,padahal sudah satu tahun dengan dalih corona,tempat saya Lampung Selatan kalianda kecamatan ketapang, kata petugas tidak bisa membuat kan sertifikat karena adanya corona terus sampai kapan saya harus menunggu dan kata petugas itu juga jawab nya dengan santai tidak tau, apakah uang saya dan dokumen yang saya serahkan ke petugas itu itu bakal hilang atau gimana saya jadi bingung
BalasHapusKl untuk mengurus sertifikat dr letter D ke HM syaratnya apa saja ya?
BalasHapusKl untuk mengurus sertifikat dr letter D ke HM syaratnya apa saja ya?
BalasHapusKl untuk mengurus sertifikat dr letter D ke HM syaratnya apa saja ya?
BalasHapus